Senin, 14 Januari 2013

Rp 10 Triliun Tunjangan Guru Mengendap


JAKARTA - Sekitar Rp 10 triliun dana tunjangan guru tahun anggaran 2012, mengendap di kas daerah. Ironisnya, penyerapan terendah terjadi di Pulau Jawa.
”Dari Rp 40 triliun yang diturunkan Kemenkeu menjadi dana transfer daerah untuk tunjangan guru, baru Rp 30 triliun yang tersalurkan. Sementara Rp 10 triliun lainnya belum tersalurkan,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Haryono Umar, kemarin.
Pihaknya telah mendata secara sampling penyaluran tunjangan guru di sepuluh provinsi. Dari penelusuran di lapangan, memang banyak daerah yang terlambat menyalurkan. Bahkan, ada laporan tentang pemotongan tunjangan guru.
Dia menuturkan, 70% anggaran fungsi pendidikan dari APBN merupakan dana transfer daerah. Salah satunya untuk tunjangan guru.
”Justru rendahnya penyerapan anggaran itu terjadi di Pulau Jawa yang tidak membutuhkan transpor dan tidak ada masalah dengan jaringan perbankan,” ungkapnya.
Sulit Mengawasi
Mantan pimpinan KPK itu telah melakukan rapat koordinasi de­ngan sejumlah pihak, seperti KPK, Ke­menkeu, Kemendagri, Kemenag, dan BPKP, untuk mencari solusi. Pasalnya, Inspektorat Jenderal daerah mengakui sulit untuk mengawasi.
”Saat ini sedang dipelajari oleh teman-teman KPK. KPK juga akan mendorong untuk menyiapkan payung hukum pencegahan tindak pidana korupsi yang me­nyangkut dana transfer daerah,” tuturnya.
Menurutnya, jika daerah tidak berkomitmen menggunakan dana tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan perundangan dan aturan yang berlaku, wajar saja jika pendidikan menjadi tidak berkualitas.
”Bayangkan, jika 50% dari Rp 220 triliun dana transfer daerah tidak diawasi dan menguap. Jangan harap kualitas pendidikan bisa menjadi baik,” katanya.
Sebenarnya pengawasan penggunaan anggaran transfer daerah merupakan kewenangan dari Itjen daerah dan BPKP. Namun, jika benar-benar terindikasi adanya tindak pidana korupsi, pihaknya mempersilakan KPK untuk mengambil langkah.
”Sampai saat ini belum muncul al­ter­natif dan solusi. Tentu kita harapkan inspektorat daerah dan pemda ber­sama BPKP melakukan penga­was­an,” ungkap Haryono. (K32-37)
Suara Merdeka, Sabtu, 5 Januari 2013