30 Mei 2010 | 18:22 wib
Berita Aktual » Daerah
Guru Honorer Dapat Diangkat PNS
Temanggung, CyberNews. Guru honorer swasta atau bekerja bukan di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PNS, kendati honornya bukan berasal dari APBD/APBN dan diangkat honorer oleh pejabat yang tidak berwenang. Namun begitu, mereka harus memenuhi syarat masa kerja dan usia, serta lolos dalam tes sesama tenaga honorer sejenis.
Masa kerja yang disyaratkan ialah, minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan tidak terputus. Sedangkan usianya, disyaratkan tidak lebih dari 46 tahun pada satu Januari 2006.
Demikian kesimpulan sementara rapat kerja gabungan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR RI dengan Menpan, Mendiknas, Mentan, Menkeu, Menag, Menkes, Mendagri, Kepala BKN serta Kepala BPS, tentang penyelesaian tenaga honorer, akhir April lalu.
Kesimpulan resmi rapat yang memberi "angin segar" bagi guru-guru honorer swasta itu, kini telah beredar di kalangan mereka. Setelah pada acara jalan sehat dan sarasehan bertema "Saatnya Guru dan Karyawan Swasta Bangkit untuk Maju dan Sejahtera" di Pendapa Pengayoman, pada Sabtu (29/5), dibagikan Persatuan Guru dan Karyawan Seluruh Indonesia (PGKSI) Kabupaten Temanggung.
Dalam risalah rapat itu juga dinyatakan, tenaga honorer swasta yang telah memenuhi syarat dan telah mengikuti tes serta dinyatakan lulus namun teranulir (dianulir), maka akan diangkat menjadi CPNS melalui proses verifikasi dan validasi. Sedangkan apabila mereka tidak berhasil diangkat menjadi CPNS, maka akan diselesaikan dengan pendekatan kesejahteraan. Terkait dengan penyelesaian melalui pendekatan status dan kesejahteraan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
( Henry Sofyan /CN14 )
Rabu, 03 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar