Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun
ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut
untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal
sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi
bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih
karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih
afdhol. Simak bahasan berikut.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ
أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ
الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ،
فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku
pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang
biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu
keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan
untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam
Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu
kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya,
walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”
Al
Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu
orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Asy
Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk
satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”
Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.
Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam
pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk
dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”
Al Lajnah Ad
Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di
satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang
penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah
seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama
yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam
satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi
jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al
Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H
www.rumaysho.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar