26 November 2012 | 21:48 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pencairan Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP) dapat saja dilakukan bersamaan dengan pembayaran
gaji para guru, yang telah bersertifikasi. Asal, yang bersangkutan
benar-benar komitmen untuk memenuhi persyaratan dan verifikasi data
akurat.
"Saya tentu lebih senang kalau (tunjangan sertifikasi)
melekat seperti gaji, setiap bulan. Tapi, verifikasi dan semua
persyaratan bisa benar-benar terjamin dan terpenuhi," ungkap Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, di Gedung Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (26/11).
Menurutnya,
persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan
sertifikasi sangatlah mudah. Selain telah lulus sertifikasi, para guru
tersebut harus memenuhi beban mengajar selama 24 jam dalam satu minggu.
"Penyaluran TPP itu kan yang penting memenuhi syarat, dan syarat itu
melekat secara personal," imbuhnya.
Mantan Menkominfo itu
menjelaskan, kuota beban mengajar seorang guru sebenarnya sudah dapat
diketahui pada awal semester. Dirinya mecontohkan, pada semester ganjil,
yakni periode Juni sampai Desember, jumlah jam mengajar sudah dapat
diketahui pada bulan Mei. Untuk semester ganjil, yakni bulan Januari
sampai Mei, perhitungan dapat diketahui pada bulan Desember.
Dengan
demikian didapatkan data, guru-guru mana saja yang sudah dapat memenuhi
syarat mengajar 24 jam seminggu. "Kalau ini sudah bisa didapatkan
dengan pasti, data-data mengajar 24 jam itu, maka tidak ada alasan untuk
tidak menyampaikan melekat pada gaji. Kalau sudah dapat dipastikan
semua persyaratannya terpenuhi," tegas Nuh.
Dijelaskan, selama ini
permsalahan penyaluran tunjangan profesi terletak di kebupaten/kota. Di
mana, daerah kerap terlambat menyalurkan ke rekening masing-masing
guru. Padahal, sambungnya, pemerintah pusat sudah digelontorkan ke
daerah untuk pembayaran per triwulan, melalui dana transfer daerah.
"Problemnya
itu ada di kebupaten/kota, sayangnya, kami saya tidak punya tangan,
karena itu melalui transfer daerah. Sebenarnya tidak akan menjadi
masalah kalau pembayarannya dilakukan tepat setiap tiga bulan sekali,"
tegas mantan Rektor ITS itu.
(
Satrio Wicaksono / CN26 / JBSM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar