Sabtu, 01 Desember 2012

Dimungkinkan, TPP Melekat Gaji

26 November 2012 | 21:48 wib
JAKARTA, suaramerdeka.com - Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dapat saja dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji para guru, yang telah bersertifikasi. Asal, yang bersangkutan benar-benar komitmen untuk memenuhi persyaratan dan verifikasi data akurat.
"Saya tentu lebih senang kalau (tunjangan sertifikasi) melekat seperti gaji, setiap bulan. Tapi, verifikasi dan semua persyaratan bisa benar-benar terjamin dan terpenuhi," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Senin (26/11).
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi sangatlah mudah. Selain telah lulus sertifikasi, para guru tersebut harus memenuhi beban mengajar selama 24 jam dalam satu minggu. "Penyaluran TPP itu kan yang penting memenuhi syarat, dan syarat itu melekat secara personal," imbuhnya.
Mantan Menkominfo itu menjelaskan, kuota beban mengajar seorang guru sebenarnya sudah dapat diketahui pada awal semester. Dirinya mecontohkan, pada semester ganjil, yakni periode Juni sampai Desember, jumlah jam mengajar sudah dapat diketahui pada bulan Mei. Untuk semester ganjil, yakni bulan Januari sampai Mei, perhitungan dapat diketahui pada bulan Desember.
Dengan demikian didapatkan data, guru-guru mana saja yang sudah dapat memenuhi syarat mengajar 24 jam seminggu. "Kalau ini sudah bisa didapatkan dengan pasti, data-data mengajar 24 jam itu, maka tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan melekat pada gaji. Kalau sudah dapat dipastikan semua persyaratannya terpenuhi," tegas Nuh.
Dijelaskan, selama ini permsalahan penyaluran tunjangan profesi terletak di kebupaten/kota. Di mana, daerah kerap terlambat menyalurkan ke rekening masing-masing guru. Padahal, sambungnya, pemerintah pusat sudah digelontorkan ke daerah untuk pembayaran per triwulan, melalui dana transfer daerah.
"Problemnya itu ada di kebupaten/kota, sayangnya, kami saya tidak punya tangan, karena itu melalui transfer daerah. Sebenarnya tidak akan menjadi masalah kalau pembayarannya dilakukan tepat setiap tiga bulan sekali," tegas mantan Rektor ITS itu.
( Satrio Wicaksono / CN26 / JBSM )

Tidak ada komentar: