Sabtu, 06 April 2013

Gaji Istri untuk Apa dan Siapa? (2-habis)

Selasa, 19 Maret 2013, 10:19 WIB















REPUBLIKA.CO.ID, Pasangan suami istri saling bahu-membahu dan bekerja sama mencari nafkah. Meski demikian, tidak berarti suami abai atas kewajiban mencari nafkah. Islam tetap menekankan bahwa tugas ada di pundak suami. “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam puannya. Dan orang yang dis em pitkan rezekinya hendaklah mem beri nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” (QS Thalaq [65]: 7). Hal ini menempatkan keutamaan nafkah yang diberikan suami untuk segenap keluarganya lebih besar ketimbang infak untuk perang, memerdekakan budak, ataupun pemberian bagi orang fakir miskin.
Guru Besar Universitas Islam Ibnu Saud, Prof Aqil bin Abdurrahman, menyatakan hal yang sama bahwa hukum dasarnya suami tidak berhak campur tangan soal gaji istrinya. Namun, jika muncul perselisihan ter kait pendayagunaan gaji antarkedua belah pihak, hendaknya kembali ke kesepakatan awal di selesaikan dengan dialog komunikasi.
Lebih baik—dalam konteks suami istri berpenghasilan—menge depankan kerja sama antarkeduanya untuk menopang biaya hidup keluarga. Bila suami memberi izin istrinya untuk berkarier dengan syarat jumlah tertentu dari gaji itu untuk keperluan tertentu maka syarat tersebut harus dipenuhi sang istri.
Ini pun tetap dengan catatan istrinya itu merelakan. Jika tidak, sama dengan hukum awal, yakni tidak boleh. Ia mengingatkan agar suami tidak mengeksploitasi pasangannya dengan memainkan syarat-syarat Ingat, istri memiliki otoritas privasi terhadap harta yang ia peroleh keringatnya sendiri.

Tidak ada komentar: