Gaji Istri untuk Apa dan Siapa? (2-habis)
Selasa, 19 Maret 2013, 10:19 WIB
Guru Besar Universitas Islam Ibnu Saud, Prof Aqil bin Abdurrahman, menyatakan hal yang sama bahwa hukum dasarnya suami tidak berhak campur tangan soal gaji istrinya. Namun, jika muncul perselisihan ter kait pendayagunaan gaji antarkedua belah pihak, hendaknya kembali ke kesepakatan awal di selesaikan dengan dialog komunikasi.
Lebih baik—dalam konteks suami istri berpenghasilan—menge depankan kerja sama antarkeduanya untuk menopang biaya hidup keluarga. Bila suami memberi izin istrinya untuk berkarier dengan syarat jumlah tertentu dari gaji itu untuk keperluan tertentu maka syarat tersebut harus dipenuhi sang istri.
Ini pun tetap dengan catatan istrinya itu merelakan. Jika tidak, sama dengan hukum awal, yakni tidak boleh. Ia mengingatkan agar suami tidak mengeksploitasi pasangannya dengan memainkan syarat-syarat Ingat, istri memiliki otoritas privasi terhadap harta yang ia peroleh keringatnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar