Rabu, 16 Maret 2011

Kastanisasi Pendidikan RSBI/ SBI

Suara Merdeka, 16 Maret 2011

Kastanisasi Pendidikan RSBI/ SBI

  • Oleh Sumarno
KEBERADAAN sekolah unggulan berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) kembali menuai kritik karena implementasinya jauh dari harapan publik, bahkan kental nuansa diskriminatif. Persoalan yang banyak mendapat sorotan terkait dua hal, yaitu soal pembiayaan dan kualitas. Pendanaan RSBI dan SBI paling besar bersumber dari orang tua siswa dan pemerintah pusat, sedangkan dari pemerintah daerah justru minim. Besarnya biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa membuat RSBI/SBI hanya mengakomodasi kalangan orang kaya.

Sulitnya akses bagi anak dari masyarakat miskin masuk ke RSBI/SBI adalah wujud kastanisasi pendidikan. Kita bisa melihat alokasi pembiayaan, yaitu 50% untuk sarana dan prasarana, 20% untuk pengembangan dan kesejahteraan guru, dan 10% untuk manajemen sekolah. Di sisi lain, alokasi 20% untuk siswa miskin yang mendapatkan beasiswa tidak dipenuhi RSBI (Kompas, 10/02/11).

Dari sisi kualitas, RSBI/SBI belum menunjukkan mutu yang signifikan. Kendala utamanya adalah rendahnya kualitas guru. Seolah membenarkan dugaan publik, RSBI/SBI bermotif komersial belaka. Dengan RSBI/SBI, kepala sekolah mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ataupun ’’keuntungan’’ atas proyek sarana dan prasarana. Guru memperoleh tambahan penghasilan dari tambahan jam mengajar yang lebih lama dari jam belajar normal seperti pada kelas reguler.

Dampak paling mencolok dari RSBI/SBI terjadi pada sekolah yang membuka kelas RSBI/ SBI sekaligus tetap membuka kelas reguler. Kelas RSBI/SBI lebih menguntungkan dan siswanya pilihan dan hal itu membuat kelas reguler terabaikan, sering terjadi jam pelajaran kosong tanpa guru. Bagaimanapun, secara makro kastanisasi itu memang terjadi.

Merevisi UU

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan RSBI/SBI mengacu Ayat 3 Pasal 50 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Ayat tersebut mengamanatkan agar setiap daerah menyelenggarakan minimal 1 satuan pendidikan bertaraf internasional.

Padahal, implementasi dari Ayat 3 Pasal 50 dalam bentuk RSBI/SBI bertentangan dengan Ayat 1 Pasal 5 UU yang menyatakan, bahwa setiap warga negara mempunyai hak sama memperoleh pendidikan yang bermutu, dan Ayat 1 Pasal 11 yang menyebutkan layanan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

UU Sisdiknas seolah melegalkan pengkastaan pendidikan, berarti melanggengkan sistem pendidikan zaman kolonial.
Sesuai Keputusan Raja (Belanda) 25 Sepember 1892, pendidikan rendah bagi anak-anak bumiputera dibagi dua macam. Pertama; sekolah kelas satu, yang pada 1914 menjadi Hollandsch-Inlandsche School. Sekolah untuk anak-anak tokoh masyarakat, pegawai pemerintah Hindia Belanda, dan orang-orang bumiputra terhormat lainnya. Kedua; sekolah kelas dua (De Scholen Der Tweede Klasse), untuk anak-anak bumiputera pada umumnya (Muhammad Rif’i: 2011).

Pembedaan sekolah ke dalam kelas-kelas menurut strata sosial menggambarkan soal kualitas dan biaya pendidikan. Persis dengan penekanan penggunaan Bahasa Inggris sebagai pengantar di RSBI/SBI karena pada zaman kolonial bahasa pengantar di sekolah juga dibedakan. Sekolah untuk anak-anak Belanda menggunakan Bahasa Belanda, sedangkan untuk anak-anak bumiputera di desa menggunakan bahasa daerah atau Bahasa Melayu.

Sudah 65 tahun Indonesia merdeka, menjadi negara berdaulat. Diproklamirkan dengan atas nama bangsa Indonesia. Tentu bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Tidak sepatutnya ada kebijakan negara membeda-bedakan di antara rakyatnya. Kebijakan RSBI dan SBI menabrak dua hal prinsip dalam pendidikan nasional, yaitu terkait pembiayaan dan kualitas. Dua hal itu menyimbolkan kastanisasi pendidikan. Seperti dilontarkan para pengamat pendidikan, untuk menghentikan RSBI/SBI, perlunya merevisi UU Sisdiknas.(10)

— Sumarno, Sekretaris Persatuan Guru Swasta Banten

Tidak ada komentar: