Rabu, 30 November 2011

2012, Distribusi Guru Libatkan Lima Kementerian

JAKARTA, KOMPAS.com (Minggu, 27 November 2011)— Mulai Januari 2012, lima kementerian sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.

"Kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama. Ini tindak lanjut dari instruksi Presiden mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Jumat (25/11/2011) di Kemdikbud, Jakarta.

Lima kementerian itu adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Kemdikbud, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Nuh, tujuan perumusan peraturan bersama ini adalah meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, kebutuhan guru, khususnya pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan anak usia dini nonformal dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi.

"Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, daerah perlu melakukan pengelolaan guru dengan lebih cermat lagi, terutama dalam masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru," ujarnya.

Nuh mengakui, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang sehingga terkesan bahwa persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun.

Padahal, lanjut Nuh, fakta menunjukkan bahwa rasio guru-siswa Indonesia terbilang sangat cukup, bahkan cukup baik, jika dibandingkan dengan beberapa negara maju lainnya. Namun, pendistribusian guru belumlah merata.

"Penataan ini jadi penting karena jumlah guru yang memasuki masa pensiun hingga 2014 cukup besar, sementara rasio guru-siswa cukup baik. Semua memerlukan perencanaan yang matang," ujarnya.

Nuh mengatakan, peraturan bersama tentang penataan dan pemerataan guru PNS tak hanya mengatur tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peraturan tersebut juga mengatur soal sanksi bagi yang tidak melaksanakannya.

"Sanksi akan diberikan kepada daerah yang tidak melakukan penataan dan pemerataan guru yang berpegang pada rekomendasi Kemdikbud," ungkapnya.

Sanksi itu, lanjut Nuh, bisa berupa penghentian sebagian bantuan finansial fungsi pendidikan. Kemdikbud akan memberi rekomendasi kepada Kemdagri untuk menjatuhkan sanksi kepada bupati/wali kota atau gubernur yang melakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerahnya.

Sementara itu, Kemenpan dan RB akan menunda pemberian formasi guru PNS kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi sesuai ketentuan.

Adapun Kementerian Keuangan akan memberi sanksi berupa penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
 


Tidak ada komentar: